Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi masih menunggu kejelasan detail setelah disahkannya revisi Undang-Undang Haji yang memuat perubahan signifikan terkait kewenangan pengelolaan ibadah haji. Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah pengalihan urusan haji dari Kemenag ke Kementerian Haji.
“Revisi Undang-Undang Haji sudah disahkan kemarin, tetapi masih harus diproses lebih lanjut di Sekretariat Negara. Sampai saat ini, kami di Kemenag belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut, jadi isi detailnya belum bisa kami jelaskan,” kata Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, Jumat (29/8/2025).
Menurut Chaironi, informasi yang ia terima menyebutkan Kementerian Haji nantinya akan memiliki personel di tingkat daerah. Dengan begitu, urusan haji di kabupaten secara bertahap akan dilepaskan dari Kemenag.
“Meskipun begitu, kami tetap memberikan bantuan semaksimal mungkin demi kelancaran pelaksanaan haji tahun 2026. Bagaimanapun, pelayanan kepada jamaah haji harus diberikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Saat ini, tahapan untuk persiapan Haji 2026 memang belum dimulai. Namun, Kemenag Banyuwangi telah menerima data estimasi sekitar 80 calon jamaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci tahun depan.
“Data ini berdasarkan urutan porsi yang resmi, termasuk tambahan prioritas untuk lansia. Tapi sekali lagi, ini masih sebatas estimasi,” ungkap Chaironi.
Ia menambahkan, jika Kementerian Haji telah resmi terbentuk dan memiliki perwakilan di Banyuwangi, maka data yang sudah dihimpun akan segera diserahkan untuk dikelola lebih lanjut.
“Tetapi kalau nanti kami diminta bantuan, tentu kami siap membantu semaksimal mungkin demi kelancaran haji 2026,” jelasnya.
Chaironi menegaskan, pengalihan urusan haji justru akan memberi ruang bagi Kemenag daerah untuk lebih fokus menggarap tugas-tugas lain yang tidak kalah penting.
“Ada banyak tugas Kemenag di luar haji, seperti urusan kepenghuluan, penyuluhan agama, pendidikan madrasah, serta pengelolaan zakat dan wakaf,” tandasnya. [alr/beq]






