Sidoarjo (beritajatim.com) – Tanah wakaf keluarga Bakrie yang diberikan kepada korban lumpur dari keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili di kawasan Perumahan Pondok Nirwana Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, konon menyisakan masalah.
Tanah wakaf yang diperuntuhkan untuk pembangunan pondok dan fasilitasnya yang semula berdiri di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong tersebut diminta kembali oleh pemilik tanah atas nama Ahmad Ogan.
Tanah seluas 4 hektare lebih yang saat ini ada dua bangunan rumah yang ditempati pengurus yayasan Pondok Abil Hasan Asy Syadzili yakni H. Muhammad Maksum Zubair dan Hj. Nur Sa’idah Anas itu diduga belum dibayar lunas oleh pihak PT Minarak Lapindo Jaya yang mewakili Keluarga Bakrie kepada pemilik tanah (lahan wakaf red,) tersebut.
Hal ini diketahui setelah Ahmad Ogan meminta agar H. Muhammad Maksum Zubair dan Hj. Nur Sa’idah Anas yang menempati rumah diatas lahan miliknya itu agar segera pindah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
H. Muhammad Maksum mengungkapkan jika keluarga Bakrie mewakafkan tanah kepada keluarga pengurus Yayasan Pondok Abil Hasan Asy Syadzili’ pada tanggal 11 Maret 2010 di Gedung Srijaya Surabaya.
Saat itu dari keluarga Bakrie diwakili Iwan Djarot dan Andi Darussalam Tabusalla (alm) selaku Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya, kemudian dari pihak pondok diwakili 4 orang salah satunya Maksum.

“Dalam surat kesepakatan wakaf dari keluarga Bakrie kepada kami menyebutkan bahwa tanah wakaf seluas 4 hektar ini dibagi, seluas 1,5 hektar untuk sekolah, masjid dan asrama pondok putra putri. Kemudian 2,5 hektar lahan diperuntuhkan untuk rumah keluarga yayasan pondok serta rumah warga non pondok atau rumah bagi 50 kepala keluarga korban luapan Lumpur Lapindo yang tergabung dalam paguyupan Pondok Jatirejo,” kata H. Maksum Kamis (24/2/2022).
Pria yang akrap dipanggil Gus Maksum itu menjelaskan, dalam surat kesepakatan wakaf tersebut keluarga Bakrie juga akan membangun pondok putra dan putri, sekolah, masjid dan rumahnya (Gus Maksum red,) dengan target penyelesaian September tahun 2010. Keluarga Bakrie pun menyerahkan pengelolaan pondok kepada yayasan.
“Kami diwakafkan tanah oleh keluarga Bakrie, dan saya bersama keluarga sudah menempati rumah yang di bangun oleh Minarak Lapindo Jaya ini sejak tahun 2012 lalu. Bahkan janji dari surat kesepakatan keluarga Bakrie akan membangun pondok dan fasilitas pendukungnya pun tidak dilakukan hingga saat ini oleh pihak PT Minarak Lapindo Jaya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan, gambar denah serta desain letak bangunan pondok dan fasilitasnya pun sudah ada dan diberikan ke kami,” imbuh Gus Maksum sambil menunjukkan foto desain rencana pembangunan Pondok.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lapindo”]
Mantan anggota DPRD Sidoarjo dari PKB itu menyayangkan langkah dari Ahmad Ogan yang meminta dia bersama keluarganya agar meninggalkan atau pindah dari lahan wakaf tersebut dengan melibatkan pihak kepolisian.
“Senin (21/2/2022) kemarin, Pak Ahmad Ogan datang silahturahmi ke rumah kami bersama sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Sukodono. Dalam pertemuan itu Pak Ogan meminta agar saya dan keluarga mau pindah dari lokasi tanah wakaf karena tanah ini akan dia bangun,” tambahnya.
Gus Maksum melanjutkan jika pihak PT Minarak Lapindo Jaya dan keluarga Bakrie belum menyelesaikan pembayaran tanah wakaf kepada pihak Amad Ogan itu pihaknya tidak tahu. Dir8nya menyayangkan, apalagi pihak Ahmad Ogan hanya di bayar sebesar Rp 4 Miliar saja oleh PT Minarak Lapindo Jaya terkait pembelian tanah wakaf tersebut.

“Harapan kami polemik diselesaikan dengan adanya pertemuan ketiga pihak yakni pihak keluarga Bakrie atau PT Minarak Lapindo Jaya selaku pemberi tanah wakaf, kemudian dari pihak Pak Ahmad Ogan pemilik tanah dan kami selaku keluarga dari yayasan pondok penerima wakaf, agar permasalahan ini terang benderang.
Gus Maksum mengaku sebagai umat beragama dan sebagai warga negara yang taat, ia bersama keluarga pasti akan mau dipindahkan asal hal itu dilakukan oleh pihak pemberi wakafnya dalam hal ini keluarga Bakrie.
“Perlu diingat pemberian tanah wakaf ini murni dilakukan keluarga Bakrie ke pada keluarga pengurus yayasan pondok, bukan pihak kami yang meminta,” tegas Gus Maksum menunjukkan surat kesepakatan wakaf.
Masih kata Gus Maksum, sebenarnya, pihak keluarga pengurus yayasan pondok sudah berkirim surat ke keluarga Bakrie dalam hal ini Iwan Djarot dan Anindya Bakrie terkait janji realisasi sesuai isi surat pernyataan wakaf.
Bahkan pihaknya pun pernah mendatangi kantor Iwan Djarot selaku saksi pemberian wakaf dari keluarga Bakrie di Jakarta tapi tidak ditemui langsung oleh Iwan Djarot hanya ditemui perwakilan saja atas nama Totok.
“Saya beberapa kali menanyakan realisasi pembangunan yang dijanjikan sesuai isi surat wakaf kepada Pak Andi Darussalam semasa beliau masih sehat (belum meninggal ted), tapi hanya dijanjikan saja. Saat ini Pak Andi Darussalam sudah almarhum jadi saksi pemberian tanah wakaf keluarga Bakrie hanya Pak Iwan Djarot saja. Semoga beliau bisa menyelesaikan masalah ini agar status tanah wakaf yang diberikan keluarga Bakrie ini ke kami (keluarga yayasan Pondok) jelas dan klir tidak ada permasalahan,” harap menantu KH Anas Al Ayyubi pendiri Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili Jatirejo Porong itu.
Sampai berita ini ditulis, belum ada statmen resmi dari pihak PT Minarak Lapindo Jaya selaku pihak yang melunasi ganti rugi korban luapan lumpur di Porong. [isa/but]






