Surabaya (beritajatim.com) – Putusan majelis hakim terkait besaran nilai restitusi dalam kasus gugatan restitusi memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Mereka histeris dan kecewa karena nilai ganti rugi yang diputuskan dinilai tidak layak. Untuk korban meninggal dunia, ganti rugi hanya ditetapkan sebesar Rp15 juta per jiwa, sementara korban luka mendapat Rp10 juta.
Total korban yang mengajukan restitusi berjumlah 71 orang, terdiri dari 63 korban meninggal dunia dan 8 korban luka. Dalam putusan majelis hakim, nilai total ganti rugi yang disetujui adalah Rp1,2 miliar.
Saat Ketua Majelis Hakim Nur Kholis membacakan putusan tersebut, keluarga korban langsung bereaksi keras. Mereka menangis, berteriak, dan mengungkapkan kekecewaan mendalam di ruang sidang.
Salah satu keluarga korban berteriak histeris, “Nyawa harus dibalas dengan nyawa, Pak! Anak saya dibunuh polisi!” Sementara keluarga lainnya mempertanyakan, “Bagaimana kalau putra-putri Bapak yang dibunuh?”
Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa korban telah menerima santunan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017, nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp15 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp10 juta untuk korban luka.
“Putusan ini didasarkan pada unsur kealpaan dari para termohon, sebagaimana diputuskan dalam kasasi. Majelis hakim berpegang pada regulasi yang ada,” ungkap Nur Kholis.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, restitusi merupakan mekanisme pemulihan yang seharusnya memberikan keadilan bagi korban.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami kecewa karena nilai ganti rugi tidak sesuai dengan perhitungan kami. Restitusi adalah bagian penting dari pemulihan bagi korban,” tegasnya.
LPSK mengumumkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu kurang dari 14 hari. “Kami akan menyelesaikan dokumen banding sebelum tenggat waktu, dengan harapan proses ini segera berjalan,” pungkas Susilaningtyas. [uci/beq]






