Ringkasan Berita:
- Kejati Jatim dan PT PWU menandatangani kerja sama pemulihan aset BUMD.
- Kerja sama difokuskan untuk penyelamatan aset yang dikuasai pihak ketiga.
- Sejumlah aset PT PWU disebut masih bermasalah secara hukum dan administrasi.
- Program ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah di Jawa Timur.
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemulihan Aset sebagai langkah strategis penyelamatan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (21/5/2026).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abd Qohar Af, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Ir. H. Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Dr. H. Isma Suwajaja MM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Abd Qohar menegaskan kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Permasalahan tersebut meliputi aset yang dikuasai pihak ketiga hingga kendala administrasi dan legalitas aset.
Karena itu, diperlukan proses identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum dari Kejati Jatim dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Kerja sama tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan.
Selain itu, kerja sama juga difokuskan untuk memulihkan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset daerah agar tetap memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. [tok/beq]






