Surabaya (beritajatim.com) – Nama Go Bozze Gozali tercatat dalam sistem informasi perkara Kejaksaan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu.
Berdasarkan data yang tercantum, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada tanggal 14 Agustus 2026. Go Bozze Gozali yang juga dikenal sebagai F.X. Bosse Gozali disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan telah diterimanya surat pemberitahuan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/11/2026).
” Bener ada SPDP masuk ke kita (Kejari Tanjung Perak) tapi masih SPDP umum,” ujar Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Saat ini, kejaksaan belum menerima SPDP lanjutan dari penyidik kepolisian.
Sementara Go Bozze Gozali saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SPDP tersebut dan dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak terkait.
” Belum ada, saya Ndak tau kalau ada itu (SPD0),” ujarnya.
Diketahui, Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal di PT Pakuwon Jati Tbk.
Namanya, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk serta para penghuni unit. [uci/ted]






