Ringkasan Berita:
- Kejari Tanjung Perak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki.
- Pemanggilan berkaitan dengan dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024–2025.
- Muzakki sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026), tetapi tidak hadir.
- Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk penyidikan.
Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024–2025.
Akhmad Muzakki yang juga menjabat Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Akhmad Muzakki.
“Nanti akan kami kabari lagi,” ujar Iswara.
Iswara menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Tanjung Perak belum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Belum penyidikan,” tegasnya.
Dugaan pungutan tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.
Dalam laporannya, FKI-1 menduga terdapat pungutan dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi dosen. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan penyusunan berkas sertifikasi tahun 2024, penilaian laporan beban kerja dosen tahun 2025, serta penyerahan sertifikat pendidik.
Total dana yang diduga dipungut dalam laporan tersebut disebut mencapai Rp897,05 juta.
Kejari Tanjung Perak kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami laporan tersebut. Pemanggilan terhadap sejumlah pihak dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pemanggilan terhadap Akhmad Muzakki berlangsung berdekatan dengan pelantikannya sebagai Rektor UINSA untuk periode baru. Kementerian Agama melantik Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, Muzakki telah memimpin UINSA selama satu periode. Dalam kapasitas lainnya, ia juga menjabat Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur yang membina perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah tersebut.
Hingga kini, dugaan pungutan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan FKI-1 belum dinyatakan terbukti. Kejari Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. [uci/beq]






