Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan ML, seorang pihak swasta, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya. ML juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ML dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,18 miliar. Modus yang digunakan ML melibatkan kerja sama dengan oknum bank untuk mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang sah. Praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan negara. Penyidikan lanjutan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. [uci/beq]






