Surabaya (beritajatim.com) – Penyelesaian perkara lewat Restorative Justice (RJ) dipandang sangat penting bagi aparat penegak hukum, namun tak semua perkara bisa diselesaikan lewat program ini.
Perkara yang bisa diselesaikan lewat program RJ sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A dan B peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 6 tahun 2019 yang menyebutkan tindak pidana yang diselesaikan bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
Kedua ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Kemudian bukan perbuatan yang berulang atau residivis. Dan pihak korban harus mencabut laporan atau pengaduan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sendiri dalam bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan sebanyak 13 perkara melalui Restorarive Justice. Bidang yang digawangi Ali Prakosa ini berhasil menempati urutan ke dua se-Indonesia dalam proses penyelesaian hukum RJ.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-surabaya”]
“Soal RJ ini menjadi program unggulan, Kejari surabaya bidang Pidana Umum berhasil menyelesaikan 13 perkara hal ini menjadikan Kejari Surabaya menempati urutan ke-2 di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo. [uci/but]






