Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mengusut kasus permainan pita cukai di Bea dan Cukai Pasuruan. Disinyalir permainan pita cukai ada “mafia” yang melibatkan oknum.
Namun demikian, Kejari membutuhkan bukti yang cukup atas dugaan permainan tersebut. “Kalau ada datanya saya periksa,” tegas Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Jumat (24/12/2021).
Ia mengakui, kasus permainan pita cukai di Bea dan Cukai ramai dibicarakan masyarakat. Namun pihaknya masih belum bisa bergerak karena data belum dipegang.
Meski begitu, lanjut Kajari, pihaknya sudah menunggu laporan masyarakat yang memiliki bukti-bukti hukum terkait dugaan permainan pita cukai itu. Jika dirasa sudah memiliki bukti kasus pita cukai ini nantinya akan diusut tuntas.
“Kami akan menangani kasus permainan pita cukai. Apalagi jika masyarakat memiliki bukti-bukti yang cukup terkait dugaan adanya permainan pita cukai itu,” katanya.
Mencuatnya kasus ini, salah satu pengurus Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan menceritakan permainan pita cukai di Bea dan Cukai yang diduga melibatkan oknum. Modusnya, meminta jatah kuota pita cukai lebih dilengkapi laporan, serta “jurus” lobi-lobi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Setelah mendapat kouta pita cukai lebih, lalu dijual ke pengusaha rokok lain. Ironinya lagi adanya dugaan laporan fiktif yang dibuat oleh pengusaha rokok nakal untuk mendapat pita cukai.
Di lain tempat saat dikonformasi reporter beritajatim.com, Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan, Nanang Sekti W mengatakan bahwa ia enggan memberikan keterangan. Nanang menganggap kasus ini merupakan bukan tupoksi divisi yang ia naungi saat ini.
“Konfirmasi di bagian humas saja, beliau yang yang lebih pantas memberikan statemen. Bukan tupoksi saya untuk menjawabnya,” ujar Nanang. [ada/but]






