Ponorogo (beritajatim.com) – Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 40 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa, termasuk dari internal BRI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami sudah memeriksa 40 saksi. Ada dari pihak BRI, Dispendukcapil, dan masyarakat yang merasa dirugikan,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, Rabu (18/6/2025).
Dalam proses penyidikan, jaksa terus menelusuri bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan para pihak, termasuk keterkaitan dokumen, aliran dana, dan potensi kerugian negara. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, yang sudah ditahan beberapa waktu lalu.
“Seorang mantri sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah kami tahan,” jelas Teuku Herizal.
Meski demikian, proses penyidikan belum berhenti. Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman, terutama terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan sindikat di balik praktik kredit fiktif tersebut.
“Kita telusuri keterkaitan perbuatan dan dampaknya. Tidak menutup kemungkinan pihak lain bisa jadi tersangka,” ujarnya.
Isu mengenai kemungkinan keterlibatan jajaran manajemen BRI pun mencuat ke publik. Namun Teuku Herizal menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau ada pimpinan yang terlibat, tentu akan kami proses. Tapi semua harus berdasarkan bukti dan peran nyata dalam kasus ini,” tegasnya.
Pihak kejaksaan menduga adanya skema terstruktur dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ini, termasuk dugaan manipulasi data kependudukan dari puluhan warga. Namun untuk membuktikan keberadaan sindikat, penyidik masih harus membedah secara detail peran-peran individual yang terlibat.
“Apakah ini sindikat atau tidak, sedang kami dalami. Kita pelajari sejauh mana peran dan keterlibatan mereka,” imbuh Herizal.
Kejari Ponorogo juga mengimbau para saksi agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik demi mempercepat proses hukum dan memberi kepastian bagi semua pihak.
“Kami harap para saksi datang memenuhi panggilan. Ini akan membantu penyidikan agar terang dan adil,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan SPP, pria 32 tahun yang merupakan mantan mantri BRI, sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam. Penetapan status dilakukan setelah ekspose perkara yang menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi. Tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan memanfaatkan data palsu milik warga untuk mencairkan kredit secara tidak sah. [end/beq]






