Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo periode 2022–2024 akhirnya memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menilai, hasil penyelidikan yang dilakukan tidak lagi sebatas dugaan. Sejumlah fakta awal dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga perkara tidak bisa berhenti pada klarifikasi administratif atau pengumpulan bahan keterangan semata.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan tanpa kompromi.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Jika ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Herdiawan, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, penyidik Pidsus Kejari Kota Probolinggo telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengurus KONI serta pengurus cabang olahraga penerima dana hibah. Pemeriksaan diarahkan untuk membongkar kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan peruntukannya, termasuk dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Fokus penyidikan meliputi pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta penelusuran aliran dana hibah selama tiga tahun anggaran, mulai 2022 hingga 2024,” ujarnya.
Kejari menegaskan, penyidikan ini tidak akan berhenti pada aspek administratif belaka. Aparat penegak hukum memastikan langkah hukum akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, apabila alat bukti mencukupi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo kini menjadi perhatian luas publik. Selain melibatkan anggaran bernilai besar, perkara ini menyeret dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pembinaan prestasi, bukan ladang bancakan anggaran. Publik pun menanti, sejauh mana Kejari berani membongkar dan menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat ke meja hijau. (ada/kun)






