Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyebut ada beberapa pembiayaan yang menjadi fokus penyelidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.
Dari hasil audit keuangan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tak gegabah dalam menetapkan tersangka. Namun Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto bakal menetapkan tersangka jika kasus dugaan korupsi tersebut sudah terang.
“Pada tahapan sebelum penyelidikan ini, kami sudah mendapatkan petunjuk adanya dugaan penyimpangan itu. Dan yang paling penting bagi kami, saat itu kita memperoleh suatu hasil audit keuangan yang dilaksanakan di BPRS Kota Mojokerto,” ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, Rabu (9/2/2022).
Dari pengumpulan informasi dan data, lanjut Kajari, dugaan kasus tersebut dilakukan penyelidikan pada awal bulan Oktober 2021. Pada tahapan penyelidikan tersebut, tim yang dibentuk Kejari Kota Mojokerto sudah meminta beberapa keterangan dari berbagai pihak termasuk memperoleh beberapa dokumen-dokumen.
“Jaksa Penyidik berkesimpulan bahwa, ada dugaan tindak pidana korupsi sehingga dinaikan statusnya ke tahapan penyidikan. Tahapan untuk mengumpulkan dan mencari bukti-bukti untuk menentukan agar terang dan nantinya setelah terungkap baru kemudian langkah pada tahapan menentukan pelakunya,” katanya.
Menurutnya, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Kajari menegaskan, jika pengungkapan kasus tersebut tidak hanya peran dari Kejari Kota Mojokerto saja. Pengungkapan kasus tersebut adanya political will Pemerintah Daerah khususnya eksekutif di Kota Mojokerto.
“Yakin adanya inisiatif untuk mengaudit BPRS yang kemudian kami tindaklanjuti. Dari hasil audit, secara keseluruhan dengan rumusan kerugian negara dan potensi kerugian negara itu sekitar Rp50 milyar dan itu dari berbagai macam pembiayaan. Sementara ini, kita fokus pada beberapa pembiayaan yang nilainya signifikan besar,” tuturnya.

Kajari menjelaskan, di awal sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan total pembiayaan mencapai Rp8 milyar. Menurutnya, jumlah pembiayaan yang menjadi fokus penyelidikan Tim Penyidik dalam mengungkap kasus tersebut mencapai puluhan.
“Pemeriksaan pada intinya mengumpulkan bukti, bukti-bukti ini kan bisa dari saksi, dari ahli. Belasan orang sudah diperiksa, saksi yang diperiksa beberapa dari pihak pengurus BPRS saat ini, pihak swasta yang menjadi nasabah. Kemudian ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” urainya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-mojokerto”]
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa surat-surat yang menjadi bukti. Terkait penetapan tersangka, pihaknya tak mau buru-buru. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut harus terang untuk menentukan tersangka karena dalam beberapa pembiayaan melibatkan beberapa pihak.
“Yakni nasabah dalam hal ini. Saya tidak bisa menjelaskan secara detailnya, nanti di perkembangan penyidikan karena upaya penyidikan nya kan seiring dengan pengumpulan bukti kan ada perkembangannya. Saat ini, dari Tim Penyidikan belum menyampaikan perlunya dilakukan tindakan itu (penggeledahan, red),” paparnya.
Kajari berharap dalam rangka pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya pihak eksekutif saja yang memiliki political will untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. PT BPRS bergerak bidang keuangan yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat sehingga langkah-langkah yang ditempuh tentu saja mempertimbangkan kemanfaatan bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Sehingga diharapkan, dari pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, BPRS Kota Mojokerto bisa kembali pulih dengan manejemen yang lebih baik dan berkembang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat beritajatim.com mengkonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT BPRS Kota Mojokerto ke Pimpinan PT BPRS Kota Mojokerto, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Mohon maaf, terkait kasus ini kami harus klarifikasi dulu ke Pimpinan kami. Kebetulan, Pimpinan kami lagi ada tugas di luar. Tidak ada imbas (pelayanan di BPRS Kota Mojokerto, red),” ucap Bagian Umum PT BPRS Kota Mojokerto, Rahma singkat. [tin/ted]






