Malang (beritajatim.com) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan selama Januari hingga Mei 2023. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah lahan kosong yang berada di sebelah kantor Kejari pada Selasa (16/5/2023).
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dipastikan tidak ada yang lolos atau tertukar. Barang bukti ini semuanya telah memiliki putusan hukum tetap alias inkracht.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” ujar Edy, Selasa, (16/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja dari 29 perkara dengan berat kurang lebih 4 kilogram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram. Kemudian, pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Serta handphone dan timbangan digital sebanyak 113 buah.
“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini, diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 1 miliar lebih,” imbuhnya.
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/ketua-rumah-jurnal-uin-malang-ai-mengkhawatirkan/
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menyebut pemusnahan ini menjadi bentuk upaya serius memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Malang.
“Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba,” tandasnya. [luc/but]






