Pasuruan (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melampaui batas dalam melakukan Restorasi Justice (RJ). Awalnya selama satu tahun, Kejari hanya ditargetkan dua kasus yang di RJ.
Namun selama setahun kemaren, ada enam kasus yang dilakukan RJ. Keenam kasus tersebut diantaranya yakni terkait KDRT, penadahan, penganiayaan, lalulintas, dan dua kasus pencurian.
“Kami sangat bersyukur, meski kami ditargetkan ada dua kasus yang di RJ tapi kami berhasil melampauinya. Tentunya ini juga telah dilakukan persetujuan dengan pimpinan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, Kamis (11/1/2024).
Yusuf juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini dirinya masih sama ditargetkan dua sampai tiga kasus yang di RJ. Meski begitu, pihaknya juga akan melakukan RJ jika keduanya sama-sama tidak keberatan dan mendapat persetujuan dari pimpinan.
Selama menjalankan RJ, Yusuf mengatakan ada beberapa kendala saat melakukan mediasi. Dikarenakan kedua belah pihak harus bertemu dan dalam kondisi tidak tegang.
Bahkan, pihaknya pernah melakukan mediasi yang lokasinya sangat jauh di oelosok desa. Hal ini dilakukannya untuk mendapat data pribadi terhadap yang bersangkutan. “Banyak orang yang gak tau, kalau RJ itu tidak serta merta untuk dilakukan, ada cara tersendiri untuk berkomunikasinya. Tak jarang pula kami masuk kedalam pelosok desa untuk melakukan profileing,” tutupnya. (ada/kun)






