Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyita tanah seluas 7.215 meter persegi yang berlokasi di akses jalan Jembatan Suramadu, tepatnya di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kamis (31/3/2022).
Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari aksi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) oleh mantan kepala desa setempat yang menjabat selama periode 2003 hingga 2015.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyitaan dilakukan pada sore kemarin dengan membawa plang tanda penyitaan tanah yang sebelumnya bermasalah. “Iya betul telah kami lakukan penyitaan di atas lahan yang sebelumnya dijual oleh mantan kades setempat,” jelasnya, Jumat (1/4/2022).
Ia juga mengatakan, penyitaan tersebut sebelumnya telah melalui proses yang panjang dan telah diputuskan oleh pengadilan. Sehingga, lahan tersebut diambil karena mantan kepala desa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelewengan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
“Ini sudah ditetapkan oleh pengadilan dan sudah melalui berbagai proses sehingga harus disita. Adapun lahan yang disita ada di tiga titik yakni dua titik di akses jalan Suramadu dan satu titik di depan balai desa. Totalnya 7.215 meter persegi,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa berinisial MS melakukan penjualan tanah kas desa. Dalam prosesnya, ia mengubah asal usul kepemilikan tanah menjadi milik perseorangan. “Sehingga terbit sertifikat atas nama pribadi dalam hal ini pembeli karena sebelumnya tersangka sudah mengubah surat-surat tanah,” jelasnya.
Akibat dari kejadian itu pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian sebanyak Rp 4,1 miliar dari penjualan tanah tersebut. [sar/suf]






