Malang (beritajatim.com) – Organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA menyoroti proses perizinan pendirian tower telekomunikasi di Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam tahapan administrasi pembangunan tower tersebut.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyatakan dugaan itu mengemuka saat berlangsung mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak terkait beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, menurutnya, sempat muncul informasi bahwa proses perizinan tower masih dalam tahap pengurusan ketika pembangunan fisik telah selesai.
“Saat mediasi sempat muncul informasi bahwa perizinannya masih diproses. Artinya, pembangunan tower ini diduga belum mengantongi izin lengkap. Setelah dibangun barulah izinnya diurus. Seharusnya, setelah perizinan selesai baru pembangunan dilaksanakan,” ujar Damanhury, Senin (23/02/2026).
Ia menilai, apabila benar izin belum tuntas saat pembangunan dilakukan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
GRIB JAYA juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang, Diskominfo Kabupaten Malang, serta Satpol PP Kabupaten Malang untuk bersikap responsif dan melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.
“OPD terkait harus responsif. Jika lambat ditangani, kami akan memobilisasi warga untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Pendopo Kabupaten,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan tower tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (yog/ted)






