Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan Firdaus Fairus, perempuan kelahiran 54 tahun silam yang disangka melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART), Elok Anggraeni Setyawati (45).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan yang sama.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Terkait surat keterangan dokter bahwa Tersangka mengalami gangguan jiwa, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menyatakan surat tersebut belum validasi kebenarannya. Namun yang jelas, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Firdaus di Rumah Sakit Bhayangkara. “Hasilnya nanti ditunjukkan di persidangan ya,” ujar Farriman, Kamis (15/7/2021).
Sementara Abdul Salam, kuasa hukum Firdaus Fairus, berharap JPU menangguhkan penahanan Tersangka untuk kepentingan pengobatannya. “Sebab yang bisa terangkan kondisi Tersangka saat ini adalah ahli ya itu dokternya,” ujar Salam.
Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan bahwa asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.
Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.
EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.
Akibat perbuatannya, Firdaus dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/suf]







