Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran (TA) 2023. Kedua tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Kediri adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri, Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara KONI, Arif Wibowo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Bendahara KONI Kota Kediri, Dian Ariani, belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Kami melakukan penahanan dari kasus korupsi KONI dua tersangka. Namun satu sekarang posisi sakit, proses dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri,” ujar Nurngali, pada Jumat (25/4/2025).
Sebenarnya Kejari memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Dua orang dinyatakan sehat dan langsung dijebloskan ke penjara. Tetapi satu tersangka dalam kondisi sakit. “Satu dalam ini kondisi sakit, tidak bisa dimintai keterangan, pusing, ini dan itu, dan ini kita masukkan ke rumah sakit, seperti apa hasilnya, kita masih nunggu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan mengungkap adanya indikasi upaya menghindari pemeriksaan oleh salah satu tersangka. “Beberapa kali kita panggil, ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara, bahkan di RSJ Lawang. Kemarin kita bawa ke RS Menur, biar kita tahu sejauh mana sakitnya seperti apa,” tambahnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.
“Dari Rp10 M penggunaannya tidak sesuai dengan dari NPHD, tidak sesuai dengan RAB, contohnya terkait untuk pembayaran untuk puslakot dapat honor tapi tidak sesuai dengan jumlah dan waktu. Misalnya satu atlet seharusnya dapat 10 kali, tetapi dibayarkan hanya 5 kali,” jelas Nurngali.
Penyidikan telah melibatkan sekitar 70 saksi, termasuk atlet dan pelatih dalam kasus ini. Banyak dari mereka baru mengetahui adanya pemotongan hak setelah dilakukan penyidikan.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Saya tidak akan melakukan permohonan penangguhan penahanan, kalau di kejaksaan yang nahan jaksa, pasti gelarnya di kejagung, jadi tidak ada gunanya. Kita hadapi saja, bagaimana langsung di persidangan,” tegasnya.
Saat ini tim penasihat hukum lebih memilih untuk mempersiapkan pembelaan pada sidang kelak. Pihaknya optimis Arif Wibowo bisa lepas dari jerat hukum, karena tidak membubuhkan tanda tangan dalam setiap kali transaksi keuangan.
“Yang kami pikirkan bagaimana bendahara yang di tengah, antara ketua dan wakil bendahara, tidak kena. Jadi kan putus, bagaimana situasinya kalau ceritanya itu terputus di tengah. Wakil bendahara tidak tanda tangan sama sekali, dan dia hanya ngecek saja,” ujarnya. [nm/kun]






