Sampang (beritajatim.com) – Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan Kejari Fadilah Hilmi bersama jajarannya.
Kejari Fadilah Hilmi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya telah memusnahkan 115 buah barang bukti narkotika dari 48 perkara. Termasuk 101 butir narkotika jenis 2-CB dengan berat sekitar 35,73 gram
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 6 buah senjata tajam dari 8 perkara yang terkait dengan kasus pembunuhan, penganiayaan, serta 5 unit HP dengan perkara judi online (judol).
“Tidak hanya itu, kami juga memusnahkan 559.400 ribu batang rokok ilegal dari 2 perkara. Pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sampang dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” terangnya, Kamis (17/7/2025).
Fadilah menambahkan bahwa total keseluruhan yang dimusnahkan adalah 559.708 barang bukti.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan senantiasa meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” tandasnya. [sar/but]






