Jember (beritajatim.com) – Kegagalan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagaimana terjadi tahun kemarin dipercaya tidak akan terulang.
Rencananya, sidang paripurna pembacaan nota pengantar LPP APBD Tahun Anggaran 2022 akan dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Jember, Selasa (13/6/2023) malam ini. “Tapi yang hadir membacakan nota pengantar nanti adalah Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan.
Bupati Hendy dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kompak tidak akan menghadiri sidang paripurna perdana LPP APBD 2022. “Mereka memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan di Pasuruan,” kata Agus.
Terpisah, Bupati Hendy Siswanto berharap pelaksanaan LPP APBD kali ini berjalan lancar. “Semoga tahun ini teman-teman (DPRD Jember) lebih bisa memahami kondisi. Perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengeculian) dari BPK dan bermacam-macam penghargaan membuat teman-teman Dewan lebih bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam arti positif, sehingga ada yang dihasilkan,” katanya.
“Apapun yang menjadi program pemerintah tentunya harus bisa dipercaya. Ini baru dua tahun saja (memerintah sejak 26 Januari 2021) bisa seperti ini. Tidak mungkin kita meraih ini tanpa bersama-sama selama dua tahun,” kata Hendy.
Hendy berharap kegagalan pengesahan LPP APBD 2021 tahun lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Cukuplah sekali buat pengalaman kita. Jangan terjadi lagi, karena orang akan menilai bagaimana kerja kita. Yang harus kita tunjukkan adalah kinerja masing-masing. Dengan kerja kami jawab seluruh persoalan itu,” katanya.
Tahun lalu pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal dilaksanakan, Minggu (31/7/2022) malam, karena sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi kuorum. Hanya ada 28 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Menurut ketentuan, syarat kuorum adalah dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Jember, yang setara dengan 33 orang. Jadi dibutuhkan lima orang anggota DPRD Jember lagi untuk memenuhi persyaratan kuorum.
Sebenarnya persyaratan tersebut bisa terpenuhi, karena menurut informasi dari Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, ada 40 orang legislator yang berada di gedung parlemen malam itu. Namun mereka tidak menandatangani daftar hadir, atau dengan kata lain tidak mau menghadiri sidang paripurna. Sebagian anggota DPRD Jember beralasan komunikasi politik dengan eksekutif buntu.
Agus Sofyan percaya kejadian itu tak akan terjadi lagi. “Sampai saat ini belum ada indikasi mengarah ke situ (kegagalan pengesahan). Ini sudah dikomunikasikan sejak awal antara pimpinan DPPRD, ketua-ketua fraksi, komisi, sehingga kemarin terjadi kesepakatan di Badan Musyawarah, sudah terjadwal. Insyaallah kalau tidak ada masalah signifikan, pembahasan LPP APBD Jember akan rampung sesuai aturan,” katanya. [wir]






