Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara kecanduan judi online, seorang karyawan di Surabaya nekat mencuri uang kasir hingga 25 Juta. Karyawan konter handphone salah satu konter di Simokerto itu lantas menghabiskan 25 juta itu untuk kembali berjudi. Alhasil ia kalah mutlak.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa tersangka adalah Anthony Yoga warga Pogot. Aksi pencurian Yoga terekam CCTV tokonya. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/08/2023) saat toko sudah tutup.
“Iya ngakunya untuk bayar utang karena judi. Namun malah dia berjudi lagi dengan uang hasil curiannya itu. Apesnya, tersangka kalah lagi sehingga uang hasil pencuriannya juga habis,” kata Dwi Nugroho, Senin (04/09/2023).
Baca Juga: UB Pecahkan Rekor MURI, 15.488 Maba Menulis Esai
Aksi pencurian itu sudah direncanakan oleh Yoga. Ia awalnya bersama rekannya menutup toko seperti biasanya. Namun, Yoga tidak menggembok etalase toko dan hanya ditutup begitu saja. Rekannya pun tak curiga. Mereka pun meninggalkan toko bersama-sama.
Beberapa jam kemudian, Yoga kembali ke toko. Ia dengan mudah membuka toko karena sebelumnya memang tidak dikunci. Sebagai karyawan toko, ia mengetahui letak penyimpanan uang toko. Ia langsung menuju lemari penyimpanan uang di kasir dan mengambil seluruh uang sebanyak Rp 25 juta.
“Jadi langsung didepositkan semuanya. Dia nyuri malam. Paginya sudah habis,” imbuh Dwi Nugroho.
Baca Juga: Golkar Jatim: Gus Mamak Punya Peluang Maju di Pilkada Sampang
Setelah serangkaian pemeriksaan, Polsek Simokerto menangkap Yoga di rumahnya pada Minggu (27/08/2023). Ia ketahuan masih membawa buku catatan toko yang turut ia curi. Di handphonenya, ada riwayat deposit sebesar Rp 25 juta. Yoga pun masuk penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (ang/ian)






