Jember (beritajatim.com) – Nasib program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ratusan orang guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak jelas saat ini. Mereka terimbas perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Dari 1.931 guru PAI di Jember, baru 646 orang yang mengikuti sertifikasi PPG dalam jabatan. Sebanyak 696 orang yang lulus seleksi penerimaan guru belum mengikuti PPL PPG (Praktik Pengalaman Lapangan Pendidikan Profesi. Sementara 593 orang belum menjalani seleksi guru PAI.
Pemerintah memasang target PPG selesai pada 2028. “Permasalahannya, di Jember, tidak ada perguruan tinggi yang mendapat izin untuk melaksanakan sertifikasi PPG dalam jabatan,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi, Senin (18/3/2024).
Komisi D kemudian mengundang Universitas Jember, Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Universitas Muhammadiyah Jember, dan Universitas Islam Jember untuk membicarakan persoalan ini hari ini.
“Kami mencari masukan. Unmuh pernah melaksanakan PPG. Universitas Jember juga pernah bekerja sama dengan (Pemerintah Kabupaten) Lumajang menyelenggarakan PPG,” kata Hafidi. Namun selanjutnya tidak ada lagi perguruan tinggi yang menyelenggarakannya karena tak ada dasar hukum dari Direktorat Jenderal PAI Kementerian Agama.
Sementara itu di sisi yang lain, ada perubahan kebijakan pemerintah pusat. Semula tanggung jawab anggaran penyelenggaraan PPG guru PAI ada pada Kementerian Agama dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini berubah pada 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat, bahwa pembiayaan PPG guru PAI bisa ditanggung Anggaran Pendidikan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi D pun berinisiatif berkomunikasi dengan Kementerian Agama. “Paling tidak kami harus berupaya ada peguruan tinggi di Jember yang mendapatkan izin pelaksanaan PPG dalam jabatan. Jika sudah ada izin semacam itu, ada landasan teknis untuk mengalokasikan anggaran biaya kuliah PPG (dalam APBD),” kata Hafidi.
Menurut Hafidi, ada dua kategori pembiayaan kuliah PPG, yakni Rp 5 juta dan Rp 5,5 juta per semeseter. “Besarmya pembiayaan itu jadi masalah,” katanya.
Komisi D dalam waktu dekat akan menemui pejabat di Direktorat Jenderal PAI agar memberikan izin kepada perguruan tinggi di Jember untuk menggelar PPG dalam jabatan. “Baru kami secara bertahap akan berupaya mengalokasikan anggaran dalam APBD,” kata Hafidi.
Komisi D tidak ingin ada guru PAI yang belum melakukan sertifikasi. “Dengan tidak tertanganinya hal semacam ini, mereka nanti keburu pensiun. Padahal itu hak mereka,” kata Hafidi. [wir]






