Jember (beritajatim.com) – Kebijakan Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito menghambat hak guru ngaji untuk menikmati insentif pada saat Hari Santri, 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada 20 September 2024, Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman sudah berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bank Jatim soal insentif ini. Saat itu sudah diketahui bahwa pengurusan rekening di Bank Jatim selesai pada 14 Oktober 2024, sehingga insentif guru ngaji bisa direalisasikan pertengahan Oktober ini.
Namun apa daya. Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekda Jember Hadi Sasmito sepakat mengeluarkan kebijakan untuk menunda semua pembagian bantuan sosial berbasis masyarakat hingga pemilihan kepala daerah selesai. Alasannya adalah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara. Padahal ribuan nama guru ngaji sudah diajukan secara bertahap untuk menerima insentif.
“Program-program berbasis kemasyarakatan untuk dihentikan sementara. Ini adalah bagian dari netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga di dalamnya saya arahkan, bahwa pencairan apapum berbasis kemasyarakatan, sebaiknya dicairkan pada Desember,” kata Hadi, ditulis Selasa (15/10/2024).
Kebijakan ini didukung Aliansi Masyarakat Cinta Jember yang merupakan elemen pendukung pasangan calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto. Dalam siaran pers tertanggal 25 September 2024, mereka mendesak penundaan pemberian bantuan sosial, baik tunai maupun non tunai, beasiswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah dan semua belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, dan baru dilaksanakan setelah pilkada 27 November 2024.
Menurut Kustiono, koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Jember, anggaran daerah rawan dipolitisasi untuk kepentingan petahana. “Maka, dengan statement kebijakan Sekda seperti itu kami mengapresiasi itu, karena itu yang memang kami inginkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Tertundanya realisasi insentif ini disayangkan Rohani, ustazah di Masjid Al Hikmah, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Dia menerima insentif pada 2022 dan 2023 sebesar masing-masing Rp 1,5 juta. “Itu kan sudah milik guru ngaji. Tidak ada kaitan sama sekali (antara pilkada dengan honor guru ngaji),” katanya.
Rohani berharap insentif guru ngaji tetap direalisasikan untuk yang berhak sebagaimana seharusnya. Apalagi insentif yang diberikan tanpa potongan apapun itu sangat membantunya. “Kalau ada uang honor, tidak saya gunakan sendiri, tapi untuk anak-anak juga, untuk konsumsi anak-anak waktu Jumat berkah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, bantuan sosial, termasuk insentif guru ngaji, adalah program tahunan Pemkab Jember. “Tidak ada hubungan sama sekali dengan pilkada,” katanya.
Menurut Firjaun, insentif ini sebenarnya sudah bisa drealisasikan. “Namun karena ada persepsi-persepsi politik, kemudian diminta untuk disetop. Sebenarnya kalau mindset-nya negarawan, seharusnya melakukan segala sesuatu berdasarkan nurani. Kami berharap semua menggunakan nurani,” katanya.
“Tapi kalau ada para pihak yang menginginkan itu ditunda, itu sudah di luar kuasa kami. Mudah-mudahan diberi kesadaran.” kata Firjaun. [wir]






