Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota resmi menghentikan kasus hukum yang menjerat mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Selasa (14/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Yai Mim berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. Ia telah ditahan oleh Polresta Malang Kota sejak Senin (19/1/2026) lalu.
Penghentian kasus ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 24, yang menyatakan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ujar Aji.
Yai Mim meninggal dunia saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” kata Aji.
Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota dr Wiwin Indriani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan respons cepat dalam menangani kondisi tersebut. Namun, nyawa Yai Mim tidak tertolong.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata dr Wiwin Indriani. [luc/beq]






