Ringkasan Berita
- Polres Malang mencatat 13 kasus TPKS hingga pertengahan Mei 2026.
- Kasus KDRT masih mendominasi dengan total 44 perkara sejak Januari 2026.
- Polisi meminta korban kekerasan seksual berani speak up dan melapor.
- Satres PPA-PPO memperkuat edukasi dan pendampingan psikologis bagi korban.
Malang (beritajatim.com) – Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu kasus terbanyak yang kini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satres PPA-PPO Polres Malang mencatat sebanyak 13 kasus TPKS. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat dibanding total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 26 perkara.
Selain TPKS, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih tergolong tinggi. Sejak Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 44 kasus KDRT telah ditangani.
Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir tahun. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu Polres Malang menangani sekitar 100 kasus KDRT.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan sebagian besar korban kekerasan seksual mengalami tekanan psikologis dan rasa malu sehingga enggan berbicara atau melapor.
“Korban kekerasan seksual itu pasti memiliki dampak psikologis. Banyak yang malu dan akhirnya tidak berani speak up,” tegas Yulis, sapaan akrabnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting agar kasus dapat segera ditangani dan tidak terus berulang.
“Mereka harus berani speak up karena kalian yang bisa menyelamatkan diri kalian sendiri. Banyak kejadian berlangsung sampai bertahun-tahun karena korbannya tidak berani bicara,” ucap Yulis.
Ia menyebut banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap karena korban merasa takut atau tertekan untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, Satres PPA-PPO Polres Malang juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi langsung ke masyarakat dan media sosial.
Materi edukasi yang disampaikan meliputi pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hingga pemahaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami memberikan edukasi, tips pencegahan, termasuk cara pelaporan dan bagaimana menjaga keselamatan keluarga terdekat. Kami libatkan juga Bhabinkamtibmas di masing-masing Polsek. Kita gunakan kanal media sosial untuk edukasi seputar TPKS,” imbuh Yulis.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Kami titip pesan kepada anggota di lapangan agar kasus-kasus terkait kekerasan seksual dan KDRT ikut disampaikan saat sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Yulis memastikan identitas korban yang melapor akan tetap dirahasiakan. Korban juga disebut berhak memperoleh pendampingan psikologis, sosial, hingga restitusi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan hak-hak korban akan kami upayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Selain kasus TPKS dan KDRT, penganiayaan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian utama Satres PPA-PPO Polres Malang.
Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus penganiayaan anak mencapai 50 perkara. Sementara hingga pertengahan Mei 2026, polisi telah menangani 15 kasus serupa.
“Tiga kasus tertinggi setiap tahun yakni penganiayaan anak, KDRT dan TPKS. Langkah kami melakukan pencegahan selain memberikan edukasi langsung pada masyarakat, kami berharap korban juga berani bersuara,” tutup Yulis.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Mei 2026, Satres PPA-PPO Polres Malang mencatat sebanyak 117 perkara masuk dengan dominasi kasus KDRT, penganiayaan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual. [yog/beq]






