Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penambangan pasir yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan masuk dalam pembacaan pembelaan. Dalam pembacaan pembelaan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja membantah tanah seluas 5 hektare untuk ditambang.
Melainkan tanah tersebut merupakan proses cut and fill yang diperuntukkan bagi perumahan prajurit TNI. Sebelumnya jaksa penuntut umum mengatakan bahwa perumahan TNI hanya dijadikan kedok bagi terdakwa.
“Tuduhan perum prajurit hanya kedok, juga keliru, naif dan merendahkan marwah TNI AL. Karena lokasi itu sudah disurvey dari Diswatpersal Mabes TNI AL yang mengurus pengadaan perum prajurit. Selain itu juga sudah ada kunjungan lapangan dari pejabat tinggi TNI AL, TNI AD dan Polri,” kata Andrias.
Andreas juga menjelaskan bahwa perumahan prajurit tersebut akan dijual dengan harga rendah. Nantinya perumahan ini akan dijual Rp 290 juta dengan type 48 dan sudah berisi furniture.
Mengutip keterangan saksi ahli, Prof Nindyo dan Prof Nur Basuki, bahwa proses yang salah dan aneh menetapkan pemegang saham sebuah perusahaan sebagai tersangka dan terdakwa tanpa memeriksa Direktur PT PTP. Kasus ini adalah kasus perusahaan yang semestinya mengindahkan aturan dan norma perseroan terbatas.
Hal ini juga disampaikan oleh kuasa hukum Andreas, Mustofa Abidin yang mengatakan pihaknya memang tidak mendatangkan saksi meringankan. Dikarenakan saksi yang didatangkan oleh JPU tidak menguatkan terdakwa menjadi bersalah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tambang-ilegal”]
“Memang kita tidak mendatangkan saksi meringankan, karena yang saksi dari JPU tidak memberatkan terdakwa. Karena yang jadi direktur PT PTP itu kan bukan terdakwa, tapi Stevanus,” kata Mustofa.
Sebagai tanggung jawab moral, ia telah menyewa konsultan terakreditasi untuk mendesain perbaikan lahan bekas tambang ilegal tersebut. Karenanya, ia memohon pada majelia hakim memberikan keadilan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. [ada/but]






