Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tambang di Kabupaten Pasuruan semakin keruh. Diduga ada permainan oknum mafia perizinan.
Indikasi ini tampak setelah izin tambang dari CV Jaya Corpora (JC) yang berada di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tak keluar. Sedangkan dua pelaku tambang lainnya yakni PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit yang berada di Kecamatan Gempol justru bisa melakukan penambangan.
Sehingga para pegiat lingkungan yang tergabung dalam Portal ini menduga adanya oknum mafia perizinan tambang.
“Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu,” kata Koordinator Portal, Lujeng Sudarto.
Baca Juga:
Warga Blitar Keluhkan Pertambangan Bentonit, Rusak Jalan
Menurut Lujeng, selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.
“Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” tandas Lujeng Sudarto.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Buka-bukaan Soal Tambang Legal dan Ilegal
Sementara itu, Hartadi, elemen Portal, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.
“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan,” tandas Hartadi. [ada/beq]






