Jombang (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Hingga Kamis (20/10/2022), Kejari sudah memeriksa 50 orang saksi, termasuk bapak dan anak asal Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito, yakni M dan E.
Pernyataan itu ditegaskan Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Acep Subhan Saipuddin. “Hari ini kita memeriksa dua saksi. Sehingga total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 50 orang. Dari jumlah itu ada bapak dan anak asal Sumobito,” kata Acep ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/10/2022).
Acep mengungkapkan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Di antaranya, petani tebu, distributor pupuk Kecamatan Sumobito, pengurus KUD Dewi Sartika Sumobito, Pabrik Gula Gempolkrep Kabupaten Mojokerto, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dari Dinas Pertanian Jombang.
Para saksi itu dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada 2019. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan. Karena menurut Acep untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.
“Setelah pemeriksaan saksi, kemudian barang bukti dinilai oleh jaksa. Nah, ketika ada dua alat bukti yang cukup, maka kita segera terbitkan penetapan tersangka. Saat ini kami juga sedang melakukan audit untuk menghitung kerugian negera,” ujar pria kelahiran Tasikmalaya Jawa Barat ini.
Seperti diberitakan, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Sumobito. Indikasinya, terjadi perbedaan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat dan disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Sumobito dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pupuk-subsidi”]
Yakni, jumlah RDKK yang dibuat PPL dengan KUD ada perbedaan nama dan jumlah. Jumlah RDKK lebih banyak yang dibuat KUD ketimbang PPL. Ada nama yang tidak sesuai. Di lapangan, juga ada indikasi penerima pupuk bersubsidi bukanlah sasaran yang diatur dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).
Sebab, Jaksa menemukan pengguna pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito justru digunakan petani tebu yang luasan lahannya lebih dari dua hektar. Ada yang 10 bahkan 17 hektar. Praktis, hal itu menabrak Peraturan Menteri Pertanian. Selanjutnya pada 5 Agustus 2022, Kejari Jombang mulai melakukan penyidikan kasus ini. [suf]






