Gresik (beritajatim.com) – Penanganan hukum atas pembongkaran dan penghancuran bangunan bersejarah eks Asrama Pos Dagang VOC di kawasan wisata heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Proses hukumnya terkesan mandek karena belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan bertanggung jawab atas rusaknya objek cagar budaya tersebut.
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk budayawan Gresik, Kris Adji AW. Ia menilai peristiwa memprihatinkan tersebut merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aset bersejarah.
Kris juga menyoroti kurangnya kehati-hatian dari PT Pos Indonesia sebagai pemilik aset bangunan yang berada di kawasan vital Bandar Grissee tersebut. Menurutnya, koordinasi yang buruk antara pemilik aset dan pengawas mengakibatkan hilangnya nilai sejarah yang tak ternilai.
“Kelalaian paling besar ada pada pemerintah daerah yang belum maksimal melindungi dan mengawasi cagar budaya. Di sisi lain, PT Pos juga tidak cukup berhati-hati dalam mengelola aset bersejarah,” katanya, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, saat ini publik hanya bisa menunggu langkah tegas dari Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Lembaga tersebut saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penghancuran bangunan peninggalan kolonial itu.
Kris berharap, perkara ini tidak bernasib sama seperti kasus pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya beberapa tahun silam. Ia menegaskan bahwa tanpa ketegasan hukum, kasus serupa akan terus berulang dan tidak memberikan efek jera.
“Status bangunannya sama, sama-sama cagar budaya tingkat kabupaten atau kota. Jangan sampai kasus eks asrama VOC di kawasan Bandar Grissee ini berakhir tanpa kejelasan,” ungkap Kris dengan nada prihatin.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan BPKW XI Jatim sebelumnya. Dalam forum tersebut, BPKW dinilai lebih menitikberatkan pada upaya pemulihan fisik bangunan dibandingkan sanksi pidana.
Fokus pada rekonstruksi ke bentuk semula dianggap belum menyentuh substansi penegakan hukum bagi pihak yang lalai. Padahal, Undang-Undang Cagar Budaya telah mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak objek dilindungi.
Rencana rekonstruksi bangunan pun saat ini masih menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Hal ini dikarenakan keberadaan material asli bangunan yang telah dihancurkan belum diketahui secara pasti lokasinya.
Sementara itu, PT Pos Properti selaku pengelola aset menyatakan masih berupaya menelusuri keberadaan material bangunan tersebut. Pihaknya mengaku tengah menjalin komunikasi dengan pihak ketiga yang sebelumnya melakukan pembersihan di lokasi.
VP Commercial Real Estate Bisnis Pos Properti, Ida Ayu Putu Kusuma Dewi, menyebut material tersebut masih berada pada pihak ketiga. Ia memastikan pihaknya akan bertanggung jawab untuk mengambil kembali sisa-sisa bangunan bersejarah tersebut.
“Kami sudah menanyakan dan akan meminta material itu kembali,” paparnya singkat saat dikonfirmasi mengenai keberadaan fisik material bangunan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparekafbudpora) Gresik, drg Syaifuddin Ghozali, memberikan tanggapan. Ia mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait lokasi material bangunan dari PT Pos.
“Kami juga belum mendapat informasi. Silakan langsung konfirmasi ke Kantor Pos,” tuturnya menanggapi ketidakpastian koordinasi antarinstansi tersebut.
Kepala BPKW XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus melakukan pendataan menyeluruh. Proses verifikasi dilakukan bersama instansi terkait untuk memetakan kerusakan yang terjadi di lapangan.
“Soal sanksi akan dibahas kemudian. Saat ini yang utama adalah bagaimana bangunan cagar budaya tersebut bisa dibangun kembali,” pungkas Endah menutup penjelasannya. [dny/beq]






