Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan perusakan baliho calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai memeriksa saksi terkait insiden tersebut.
Salah satu saksi, Dwi Lukas, memberikan keterangan bahwa dirinya melihat langsung dugaan aksi perusakan yang dilakukan oleh seseorang berinisial W. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Dwi Lukas menyebut terduga pelaku mencabut gambar foto cakades nomor urut 01, Elfian Hadi Wira Waskita, kemudian merobek dan membakarnya di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku diduga meninggalkan lokasi yang berada di depan pintu perumahan tempat tinggalnya.
Dua hari berselang, panitia pilkades memanggil terduga pelaku ke Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, untuk dimintai klarifikasi terkait perusakan baliho tersebut.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku mengakui dirinya merupakan tim sukses dari cakades nomor urut 03, Arintono. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan dari tim sukses cakades nomor urut 01 bahwa aksi perusakan tidak dilakukan secara mandiri.
Namun demikian, terduga pelaku yang disebut bernama Wahyudi membantah adanya pihak lain yang menyuruhnya. Perbedaan pandangan ini membuat upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Pihak pelapor menilai kecil kemungkinan aksi tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, mengingat perusakan baliho merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga akan memanggil saksi-saksi lain guna memperdalam perkara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat. (isa/but)






