Surabaya (beritajatom.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangguhkan penahanan Galuh Firmansyah yang disangka melakukan tindak pidana pencurian di Indomaret melanggar pasal 362 KUHP. Tak hanya itu, korps Adhyaksa yang ada di Jalan Sukomanunggal 1 Surabaya ini juga memediasi di omah rembug adhyaksa pada kntor Kec Gunung Anyar dengan Jaksa Fasilitator Rizal Pradata, S.H.
Tim Pidana Umum yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakoso ini menjadi fasilitator hingga dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat dalam arti pihak Indomaret tidak meminta ganti rugi apapun.
“Ini tentu patut kita apresiasi. Dan pimpinan kami Kajari Surabaya Bapak Joko Budi Darmawan, S.H., M.H. telah menyetujui penangguhan penahanan Saudara Galuh Firmansyah, sehingga diharapkan Saudara Galuh Firmansyah sudah bebas dari tahanan,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso, Kamis (27/7/2023).
Namun sebagai catatan lanjut Ali, perkara ini tetap akan diekspose terlebih dahulu dengan Kajati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Harapan kami tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi karena bagaimanapun pencurian yang dilakukannya adalah tindakan yang salah di mata hukum meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat silverqueen dan 1 Indomie rasa ayam geprek,” tambah Ali.
BACA JUGA:
Hari ini Pencuri Mie karena Lapar di Surabaya Akhirnya Keluar Penjara
Pihak Kejaksaan berterimakasih pada Bagus Gilang Pradana selaku korban serta pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka. Hal itu karena sebagaimana diketahui keadaan tersangka adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
Perlu diketahui, Kejari Surabaya pada tahun 2023 sampai bulan Juli ini telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara dan mendapatkan peringkat 1 se Indonesia. Prestasi ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah/ perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan. Hal ini sesuai dengan semboyan RJ Kejari Surabaha yaitu “Wani Rembugan, Prei Gegeran”. [uci/but]






