Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pungli Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan belum kelar. Terhitung sudah sekitar 9 bulan lamanya setelah dilaporkan ke Polres Pasuruan kasus Pasar Desa Wonosari belum tuntas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang saat ditemui Senin (3/4/2023). Herlambang sangat menyayangkan kinerja Polres Pasuruan yang terhitung lambat.
“Ada tiga poin harapan kami agar kasus ini segera diselesaikan Polres Pasuruan. Karena dari inspektorat sudah muncul kerugian negara, ini sudah 9 bulan tapi tidak ada kejelasan,” kata Bambang, sapaan akrabnya.
Ketiga poin tersebut yakni pertama agar pihak kepolisian agar bertindak untuk mengeksekusi kasus ini. Lalu poin keduanya bagi para pedagang yang berada di depan pasar agar tetap dilanjutkan, sehingga bisa diselesaikan.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/khofifah-bertemu-sekjen-gerindra-bahas-pilpres-2024/
Selanjutnya pada point ketiga masyarakat Desa Wonosari selalu menanyakan kasus ini. Dikarenakan perekonomian yang berputar di Pasar Desa Wonosari sangat terganggu akibat kasus ini
“Kalau kasusnya belum selesai kita juga ditanyakan terus menerus dengan masyarakat. Karena berpengaruh terhadap perekonomian,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarta mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah ditemukan kerugian negara. Menurut inspektorat ada sekitar Rp 4,3 milyar kerugian negara yang disebabkan dari sewa yang tak dibayar.
“Jika terdapat kerugian negara maka kami dan juga Pemdes Wonosari sepakat untuk terus melanjutkan kasus ini. Harus ada projusticial harus ada di pidanakan, terutama dalangnya atau konseptor yang menganjurkan pedagang ini tidak ingin membayar sewa,” jelas Lujeng.
Lujeng menambahkan dalam kasus ini sudah tidak bisa dilakukan mediasi ataupun restorasi justice. (ada/kun)






