Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara miras maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel telah lengkap atau P21. Tersangka dalam kasus tersebut juga telah menjalani pelimpahan tahap dua. Artinya perkara ini akan segera disidangkan.
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak membenarkan bahwa berkas perkara kasus miras yang menewaskan tiga korban telah P21. “Berkas perkara telah P21,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Berkas perkara dinyatakan P21, setelah jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap beberapa petunjuk yang disertakan pada tahap P19 (berkas perkara dikembalikan ke penyidik) beberapa waktu lalu. Dari petunjuk yang disertakan tersebut, penyidik kini telah memenuhinya.
“Jadi berkas perkara bisa kami nyatakan lengkap (P21),” jelasnya.
Selain telah dinyatakan P21, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya. “Pelimpahan tahap dua atas nama Arnold Zadrach Sintania juga sudah dilakukan pada 2 April lalu,” terangnya.
Usai proses tahap dua, lanjut Jemmy, pihaknya kini tengah fokus untuk menyusun surat dakwaan. “Ini sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Bobyanto Gunawan, kuasa hukum korban menyesalkan penanganan kasus Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang hanya menetapkan satu tersangka saja. “Terkait kasus ini kenapa hanya satu saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Boby mempertanyakan mengapa pihak yang menyediakan zat metanol dalam kasus tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Seharusnya pihak penyedia dan pembeli zat metanol juga ikut bertanggung jawab. Maupun pengelola tempat juga ikut terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP (crew sound engineer).
Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.
Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP. [uci/but]






