Surabaya (beritajatim.com) – Sudah disidik selama setahun, kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran, dengan terlapor WA di Polrestabes Surabaya belum juga selesai dan tuntas.
Bahkan, salah satu bukti audit yang diajukan oleh warga diwakili oleh pelapor S dimentahkan penyidik dengan alasan tidak obyektif. Mendapat jawaban tersebut, warga Kenjeran kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diwawancarai beritajatim.com, Didik Suko Sutrisno (46) yang ditunjuk menjadi juru bicara oleh warga mengatakan jika alasan penyidik menolak hasil audit lantaran dianggap tidak objektif merupakan alasan yang tidak masuk akal.
Drs. TP yang melakukan audit keuangan dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) WA dari tahun 2017-2021 merupakan pemegang kartu izin praktik konsultan pajak dan bekerja di Kantor Akuntan Publik.
“Sudah dari dulu dianggap tidak objektif hasil audit yang kami ajukan sebagai bukti. Namun, kemarin kami disuruh mencari bukti pendukung. Kami temukan penyelewengan untuk pembelian brankas itu dan ketemu benang merahnya. Namun, sekarang bukti pembelian brankas dianggap tidak sesuai dengan laporan kami awal terkait selisih 2,8 miliar tersebut,” tegas Didik kepada beritajatim.com, Rabu (18/01/2023).
Didik menambahkan, jika penyidik sempat merekomendasikan audit eksternal dengan harga yang tidak disebutkan. Ia pun heran, mengapa penyidik tidak menggunakan asas pembuktian terbalik, dimana hasil audit terkait dana pembangunan masjid Al Islah Kenjeran yang diajukan oleh warga diberikan kepada terlapor WA yang memiliki kewajiban membuktikan dirinya tidak menggelapkan uang.
“Kan aneh mas, kok dibebankan kepada kami ? Padahal kewajiban terlapor membuktikan dirinya tidak bersalah,” imbuh Didik.
Menurut Didik untuk penetapan tersangka pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan. Lantaran sudah ada pengakuan dari WA kepada penyidik jika dia menggunakan uang pembangunan masjid Al Islah Kenjeran untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuan sudah ada, artinya tinggal mencari lagi satu alat bukti yang bisa dipilih dari keterangan ahli, keterangan saksi, atau bukti petunjuk. Apakah hasil kerja dari auditor kami tidak bisa masuk menjadi bukti petunjuk atau keterangan ahli ?,” tegas Didik.
[berita-terkait number=”3″ tag=”masjid-al-islah-kenjeran”]
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini telah digelar oleh penyidik. Ia pun membantah dirinya menunjuk salah satu auditor eksternal untuk melengkapi bukti.
“Bukan rekomendasi saya mas, yang ada peserta gelar perkara memberikan rekomendasi kemudian saya atas nama pimpinan menetapkan hasil rekomendasi gelar untuk langkah-langkah yg dilakukan oleh penyidik,” ujar Mirzal.
Ditanya terkait keputusan menolak hasil audit yang dilampirkan warga sebagai bukti, Mirzal mengatakan hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.
“Terkait audit independen bila digunakan utk menentukan kerugian, itu kan agar rasa keadilan pihak-pihak yang berperkara terpenuhi karena auditor eksternal memiliki integritas dan komitmen tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
“Jadi kasus ini sudah digelarkan oleh penyidik, ada rekomendasi utk pendalaman pemeriksaan dan sudah diinformasikan kepada pelapornya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, WA (50) warga Gading Sekolahan I yang juga mantan ketua takmir setempat serta menjabat sebagai mantan ketua pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh warga karena diduga menggelapkan dana pembangunan masjid hingga milyaran rupiah.
Keluhan warga yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut masih ditangani Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. (ang/ted)






