Tuban (beritajatim.com) – Seorang oknum satpam salah satu perusahaan BUMN di Kabupaten Tuban dilaporkan ke Polres Tuban usai diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun pria tersebut berinisial MN (25) yang bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Kabupaten Tuban diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap NDAP (15).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa kejadian tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Semanding pada hari Jumat, 20 Februari 2026.
“Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu tokoh masyarakat berinisial F yang melihat pelaku membawa anak tersebut masuk ke kamar kos,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (24/02/2026).
Setelah melihat kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan ke Kepolisian Polres Tuban. Saat dilakukan penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, diketahui bahwa terduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Petugas PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengecekan di kamar kos dan benar bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa ia mengenal korban melalui fitur Leo yang ada di aplikasi Telegram. Setelah itu, mereka menjalin komunikasi dan pelaku meminta korban untuk bertemu di kawasan Jalan Manunggal. “Korban ini diajak bertemu dengan diiming-imingi akan dibelikan jajan,” jelas Siswanto.
Setelah bertemu, pelaku langsung merayu serta membujuk korban agar mau ikut dengannya dan diajak ke sebuah kos di Kecamatan Semanding dengan mengendarai motor masing-masing.
“Setibanya di kamar kos, pelaku melakukan aksinya. Namun, korban berusaha melawan, tetapi pelaku meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa,” kata Siswanto.
Kini, terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim. Sedangkan untuk barang bukti juga telah disita.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [dya/kun]






