Malang (beritajatim.com) – Polres Malang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Penghentian dilakukan setelah seluruh pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi dan pemulihan terhadap korban.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya melibatkan lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Setelah melalui serangkaian mediasi, para korban memutuskan mencabut laporan polisi yang telah diajukan sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan keputusan penghentian penyidikan diambil berdasarkan perkembangan terbaru dalam perkara tersebut serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026).
Berawal dari Insiden di Pantai Wedi Awu
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu pada 5 Mei 2026 lalu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur mediasi dengan para korban guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengedepankan pemulihan kerugian.
“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang,” ujar Hafiz.
Korban Cabut Laporan Setelah Kerugian Dipulihkan
Hasil mediasi menunjukkan seluruh korban telah menerima bentuk pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kesepakatan tersebut mencakup penggantian kerusakan kendaraan, barang yang hilang, hingga kebutuhan pengobatan bagi korban yang mengalami luka.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar proses penyidikan.
“Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hafiz.
Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Presidium Aremania Ikut Dampingi Proses Mediasi
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, kuasa hukum para tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania turut berperan membantu proses pemulihan bagi para korban. Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan kondisi korban seperti semula, baik dari sisi materiil maupun kebutuhan pengobatan.
Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, menegaskan bahwa kesepakatan damai yang tercapai merupakan hasil musyawarah seluruh pihak tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
“Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ali.
Polres Malang memastikan penghentian penyidikan dilakukan setelah seluruh syarat administratif dan proses hukum terpenuhi. Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang terjadi di Pantai Wedi Awu resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme pemulihan yang disepakati para pihak. (yog/ted)






