Pasuruan (beritajatim.com) – Perkara dugaan pemerasan terhadap proyek di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) memasuki babak baru. Tiga warga Kraton dan Rembang, yakni AF (50), S (60), dan FF (40) ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21 pada 5 Juni 2025. Keputusan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap berikutnya.
Penyidik Polres Pasuruan Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 11 Juni 2025. Tahapan ini menjadi penanda bahwa kasus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
Terkait adanya langkah hukum dari kuasa hukum tersangka, seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun praperadilan, pihak kepolisian bersikap terbuka. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah, menegaskan sikap kepolisian tetap profesional dan transparan. “Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka,” ujar Choirul.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum yang adil dan akuntabel. “Kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena berkaitan langsung dengan keamanan proyek strategis dan iklim investasi di wilayah Pasuruan. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi serupa. Masyarakat dapat menggunakan layanan hotline Polri 110 atau nomor “Lapor Pak Kapolres” di 0821-2875-2002 untuk melaporkan tindakan premanisme. (ada/but)






