Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan ke tahap penyidikan sejak 10 April 2026. Meski demikian, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, M. Andy Sofyan, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, namun kami masih membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Andy, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 247 saksi. Mereka terdiri dari kelompok masyarakat (pokmas), organisasi perangkat daerah (OPD), hingga 15 anggota DPRD Magetan periode 2019–2024.
Andy menjelaskan, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan lebih, termasuk melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan berapa jumlahnya, akan kami sampaikan secara resmi setelah bukti dinilai cukup,” pungkasnya. [fiq/kun]






