Sidoarjo (beritajatim.com) – Hingga 27 Mei 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 275 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 210 kasus terjadi antara Januari hingga April, sementara 65 kasus lainnya tercatat selama bulan Mei.
Kecamatan Waru menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 13 kasus aktif dan satu kematian, yang merupakan kematian pertama akibat DBD di Sidoarjo pada tahun ini. Berdasarkan pemetaan risiko, Waru kini dikategorikan sebagai zona merah.
Sementara itu, kecamatan lain dengan angka kasus cukup tinggi di antaranya Sidoarjo dengan 28 kasus, Candi dengan 20 kasus, dan Buduran dengan 16 kasus. Ketiganya masuk kategori zona kuning karena jumlah kasus yang melebihi 10.
Data tren harian kasus DBD selama Mei menunjukkan fluktuasi, dengan lonjakan tertinggi tercatat pada 6 Mei (7 kasus) dan 22 Mei (6 kasus). Meski demikian, terdapat pula hari tanpa laporan kasus baru, seperti 4, 9, dan 10 Mei.
Sebaran kasus menunjukkan sebagian besar wilayah Sidoarjo masih dalam kategori hijau, seperti Sedati (9 kasus), Gedangan (7 kasus), dan Sukodono (8 kasus). Beberapa kecamatan bahkan belum mencatat kasus sama sekali, seperti Balongbendo, Tarik 1, dan Tarik 2.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif dalam pemberantasan sarang nyamuk, terlebih karena musim pancaroba bisa meningkatkan risiko penularan DBD.
“Langkah-langkah seperti 3M (Menguras, Menutup, dan Mendaur ulang) serta fogging di daerah endemis terus digalakkan. Termasuk, membuat surat edaran dari Bupati terkait tren DBD yang alami kenaikan,” ujar Lakhsmie pada Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Pemkab Sidoarjo juga akan meningkatkan upaya kewaspadaan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan perumahan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik camat, TP PKK, dan kader kesehatan secara maksimal melakukan upaya pencegahan termasuk sosialisasi dan fogging jika memenuhi syarat dan ketentuan,” jelasnya. [isa/beq]






