Pacitan (beritajatim.com) – Slamet alias Eko Armand Arifianto, pelaku pembacokan terhadap tujuh warga Dusun Ngledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny.
“Pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan dinyatakan menderita gangguan jiwa berat oleh tim dokter. Saat ini, belum bisa dipastikan status hukumnya karena masih menunggu hasil gelar perkara oleh Satreskrim,” jelas Thomas saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).
Meski tidak ditahan, Slamet saat ini berada di Tangerang untuk menjalani pengobatan, didampingi keluarganya. Ia tidak bisa kembali ke lingkungan tempat tinggalnya karena warga sekitar menolak kehadirannya.
Sebelumnya, Slamet diamankan oleh Polsek Ngadirojo setelah mengamuk dan membacok tujuh tetangganya. Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, ia sempat dirujuk dan menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa di Surakarta.
Dari penelusuran latar belakangnya, Slamet diketahui sudah mengidap epilepsi sejak duduk di bangku SMP. Menurut ibunya, Maryati, Slamet sempat diasuh oleh nenek dan kakeknya setelah ditinggal orang tuanya sejak kecil. Ia juga telah menjalani berbagai pengobatan di beberapa rumah sakit di Pacitan dan Madiun.
Tiga tahun lalu, Slamet menikah dengan Suparti Herlin, warga Kabupaten Ponorogo, dan dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia dua tahun. Namun, kehidupan rumah tangganya tidak berjalan mulus. Sang istri disebut kerap meninggalkan rumah bahkan saat anak mereka masih bayi.
Kalau sehat dia bekerja serabutan, namun lebih banyak menghabiskan waktu dirumah,”ungkapnya.
Pihak kepolisian menyatakan, nasib hukum Slamet baru akan ditentukan setelah gelar perkara dilakukan dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan serta pertimbangan keluarga terkait perawatannya apakah akan dikembalikan ke rumah sakit jiwa atau tetap dirawat oleh pihak keluarga. [tri/aje]






