Probolinggo (beritajatim.com) – Melalui Restorative Justice, Polres Probolinggo berhasil menyelesaikan perkara pengambil alih asuhan atau diadopsi anak oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh ibu kandungnya, yang sebelumnya viral.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, mempertemukan kedua belah pihak, beserta pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Jum’at (4/11/2022) kemarin.
“Ya hari ini kami telah melakukan restorative justice untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya,” kata Kapolres.
[berita-terkait number=”5″ tag=”adopsi”]
Lebih lanjut, Arsya menambahkan, bahwa perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan sang anak.
“Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak,” jelas Arsya.
Tak lupa Atsya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pengacara dari keduanya yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluaragaan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar,” pungkas Arsya. (tr/kun)






