Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusahaan Air Bawah Tanah (ABT) tak berizin di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang sempat dipermasalahkan warga berujung damai. Atas damainya kasus ini, Polsek Prigen memutuskan tak menyoroti dugaan adanya pungutan liar.
Kanit Reskrim Polsek Prigen, Ipda M Zahari mengungkapkan, kedua belah pihak yakni Samsul yang pengelola CV Tirto Langgeng sekaligus pemilik depot Murni telah menjalin kesepakatan damai dengan Ketua RW 01 Desa Candiwates, Nurokit, yang mewakili warga. Perjanjian damai disepakati mulai berlaku awal Desember 2022.
“Keduanya sudah sepakat untuk berdamai dan korban sudah mencabut aduannya. Sedangkan untuk perangkat akan dilakukan pergantian setahun sekali,” kata Zahari, Senin (14/11/2022).
Zuhari menambahkan, jika salah satu dari kedua belah pihak tidak menepati perjanjian yang sudah dibuat, maka akan ditindak tegas. Bahkan akan dilakukan tindakan hukum.
Tetapi saat ditanya terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan CV Tirto Langgeng, Zahari tidak memberikan keterangan secara jelas. Dia hanya melakukan penanganan atas tindakan yang diadukan oleh korban.
“Ini kan baru aduan, bukan laporan. Kalau laporan baru kita tanggapi terkait pungli. Yang jelas permasalahan tersebut bisa diatasi dengan damai oleh kedua belah pihak,” lanjutnya.
Sementara terkait dugaan adanya pungli, masyarakat akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Hal ini dilakukan lantaran ada perangkat desa yang mengetahui tindakan pungli CV Tirto Langgeng.
Sebelumnya,
Banyaknya parkir truk tengki air menjadi keluhan masyarakat Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan akses jalan Kabupaten tersendat dengan truk yang memarkir tanpa aturan.
Narokit, ketua RW setempat mengatakan bahwa dulu warga sempat mendemo balai desa. Namun sampai saat ini truk air yang dikelola oleh pihak perseorangan, yakni Samsul, terus dilanjutkan tanpa mengindahkan protes warga.
Saat inipun truk tersebut malah menggunakan penutup gorong-gorong dan taman kecil untuk tempat parkir. Narokit mengatakan bahwa UD Tirto Langgeng mengambil air desa seenaknya sendiri.
“Waktu itu pas didemo katanya mau dibikinkan peraturan desa (perdes), tapi nyatanya sampai saat ini Desa Candiwates tidak memiliki perdes. Bahkan hasil jual air itu juga tidak tahu juntrungnya kemana,” jelas Narokit, Kamis (3/11/2022).
Narokit menceritakan bahwa mulanya warga bergotong royong untuk mengebor tanah untuk memenuhi kebutuhan air. Pengeboran tersebut dilakukan oleh warga semenjak tahun 2020 lalu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Namun saat hendak dinotariskan oleh Sulthoni selaku Kepala Desa, satu dari empat ketua RW tak mau membubuhkan tanda tangan. Sehingga membuat Shultoni marah dan enggan mengurus lagi.
“Tapi setiap bulannya dari jual air saja itu keuntungannya sampai Rp 25 sampai 30 juta setiap bulan. Kalau untuk portal masuk truk tangki air perbulan bisa sampai Rp 60 juta per bulan, tapi gak tahu itu uang larinya kemana,” sambungnya.
Namun, saat dikonfirmasi Kepala Desa Candiwates, Shultoni tak bersedia memberikan komentar sedikitpun. [ada/beq]






