Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin untuk tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pemicunya, tiga ASN tersebut terbukti tidak netral saat Pemilu 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Pasuruan.
Rekomendasi tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2024 berupa sanksi disiplin sedang. Diketahui ketiga ASN tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berinsial HS, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NS, serta Pelaksana Tugas Lurah Pandaan AC.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan ketiga ASN tersebut masih akan diperiksa secara internal. Meski ketiga ASN tersebut telah mendapat rekomendasi sanksi disiplin, masih perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
“Mekanisme sanksi ada prosedurnya, karena pelanggaran netralitas ASN sudah disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masing-masing ASN yang diperiksa dengan tim sendiri-sendiri, dan kami usahakan pemeriksaannya secepat mungkin,” jelas Ninuk, Selasa (2/7/2024).
Senada dengan Ninuk, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Yudha menjelaskan bahwa tim internal Pemkab sudah memeriksa dua ASN, Ns dan AC. Namun untuk ASN HS masih belum diperiksa dikarenakan kondisi kesehatannya tak stabil.
“Sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya sedang berjalan saat ini. Sementara untuk ASN yang sakit masih jadi pertimbangan sehingga sampai saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.
Yudha juga memastikan pemerintah daerah tak serta merta menunda pemeriksaan terhadap HS. Pemkab Pasuruan memastikan pihaknya telah menginformasikan kondisi tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga pemeriksaan terhadap HS akan dilakukan ketika kesehatannya membaik.
Untuk diketahui kasus dugaan pelanggaran netralitas itu bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Di mana ketiga ASN dimaksud disinyalir terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo. [ada/beq]






