Ngawi (beritajatim.com) – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengonfirmasi bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Ngawi yang terbukti melanggar netralitas telah dijatuhi sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Kemarin sudah dari KASN sudah cek, mengambil keputusan terkait sanksi administrasinya berupa pembuatan pernyataan-pernyataan untuk benar-benar tidak mengulangi dan seterusnya,” kata Ony, Senin (29/1/2024).
Ony menjelaskan bahwa ASN memiliki hak pilih, namun hak tersebut harus disuarakan di kotak suara dan tidak boleh disampaikan kepada publik.
“Kalau dia itu kan kemarin istilahnya memberikan semangat komentar kepada cawapres, ya menurut dia pemberian komentar itu menjadi hak,” kata Ony.
Nah, yang menjadi salah adalah ketika ASN terus menyuarakan ajakan atau dukungan kepada salah satu calon, baik presiden, wakil presiden, maupun partai politik.
“Iya bener punya hak, tapi dipilih suaranya kalau di ranah umum berarti sudah memberikan dukungan yang diketahui oleh publik itu yang jadi nggak boleh itu,” lanjut Ony.
Ony menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam masa pemilihan umum.
“ASN harus netral, tidak boleh memihak salah satu calon,” kata Ony.
Ony berharap agar ASN di Ngawi dapat memahami dan mematuhi aturan terkait netralitas dalam pemilihan umum.
Diketahui, ASN tersebut adalah Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi Istamar. Dia kedapatan memberikan komentar di media sosial TikTok yang memberi dukungan pada salah satu calon wakil presiden. [fiq/ian]






