Jember (beritajatim.com) – Beberapa kelompok tani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sudah tidak memiliki lahan ternyata masih terdaftar sebagai penerima fasilitas pupuk bersubsidi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal ini dikemukakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember, Rabu (2/2/2022).
“Seharusnya kan dihapus. Tapi karena masih ada (dalam RDKK), tetap saja diserap dan diajukan. Karena tidak punya hak untuk memakai, ya akhirnya diperjualbelikan kepada kios-kios,” kata Komang.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus perdagangan ilegal pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang. Polisi sudah meminta keterangan dari saksi dan mengambil beberapa kantong pupuk di toko yang diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. “Indikasi barang berasal dari Desa Kasiyan, Kecamatan Puger,” kata Komang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk-bersubsidi”]
Belum ada pihak yang ditahan. Polisi mengedepankan praduga tak bersalah. Namun, menurut Komang, proses penyelidikan tetap berlanjut. “Kami akan menjalin hubungan intensif dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tanaman Pangan. Kami belum memiliki data distributor dan kios pupuk bersubsidi resmi di Jember,” katanya.
Namun Komang sempat mendapat keluhan dari beberapa pemilik kios yang belum menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi. “Dia ingin join resmi tapi mungkin ada regulasi yang agak sulit, tapi ada hal-hal yang tak tersampaikan ke rekan-rekan dinas,” katanya. Ia minta agar masalah ini juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jember.
Kendati memberikan perhatian terhadap kasus peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal, polres ingin Jember tetap kondusif. “Penegakan hukum tidak boleh mengganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Komang. [wir/ted]






