Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mulai kibarkan bendera guna memerangi narkoba. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya salah seorang warga Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berinisial SH (27) ini ditangkap di rumahnya saat hendak memakai narkoba. Tak sempat menikmati barang haram tersebut Satuan Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankannya. “Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya telah kami amankan. Kemudian pelaku langsung kita glandang di Mapolres,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaknindua kantong sabu, satu alat hisap, dan juga satu unit handphone.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-pasuruan”]
Slamet juga menjelaskan bahwa kali ini dirinya akan serius menangani kasus narkotika di Kabupaten Pasuruan. Hal ini juga didukung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi. “Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita,” jelas Bayu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)






