Surabaya (beritajatim.com) – Kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah yang dianjurkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang hidup dan menjumpai bulan Ramadan. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan harta serta diri dari sifat-sifat buruk dan kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengatur besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun beras, sesuai dengan kebutuhan setempat.
Menurut Baznas, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa.
Namun, jika di wilayah tertentu makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di sana. Hal ini dilakukan agar zakat fitrah dapat bermanfaat secara maksimal bagi yang membutuhkan.
Terkait waktu pembayaran zakat fitrah, terdapat dua waktu yang perlu diperhatikan:
Waktu Afdhol
Zakat fitrah wajib dibayarkan mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) hingga terbitnya fajar pada Hari Raya Idul Fitri.
Periode ini merupakan waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah, dan setiap Muslim diwajibkan untuk membayarkannya pada periode ini.
Waktu Sunnah
Selain waktu wajib, terdapat juga waktu sunnah yang disarankan untuk membayar zakat fitrah, yaitu:
– Sebelum pelaksanaan salat Subuh.
– Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah pada waktu-waktu sunnah ini merupakan amalan yang dianjurkan agar mendapatkan keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda.
Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu.
Oleh karena itu, pastikan untuk tidak melewatkan waktu pembayaran zakat fitrah dan membayarnya melalui amil zakat di masjid terdekat atau lembaga penyalur zakat yang terpercaya.
Dengan demikian, manfaat dari zakat fitrah dapat sampai kepada yang berhak menerimanya, dan semoga Allah memudahkan segala urusan Anda serta memberkahi setiap langkah kebaikan yang dilakukan. (fyi/ian)






