Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat sinergi dengan para profesional hukum dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui Kantor Perwakilan LPS II, LPS menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Kota Surabaya bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 150 notaris dari seluruh Jawa Timur dan mengangkat tema “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menegaskan bahwa peran LPS kini semakin luas dan strategis. “Penting untuk dipahami bahwa peran LPS kini tidak hanya berhenti pada penjaminan simpanan, namun telah diperluas hingga menjadi aktor utama dalam penanganan bank dan perusahaan asuransi bermasalah, dengan kewenangan resolusi yang diperkuat di bawah UU P2SK,” jelasnya dalam sambutan utama, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ary, LPS memiliki lima fungsi utama: menjamin simpanan nasabah, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, menyelesaikan permasalahan asuransi yang dicabut izinnya, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan kalangan notaris.
“Kegiatan ini menjadi sarana membangun sinergi antara LPS dan para Notaris, khususnya dalam lingkup Kantor Perwakilan LPS II. Kami berharap pemahaman terhadap peran dan fungsi LPS dapat diperkuat, sekaligus menegaskan peran strategis Notaris dalam proses penanganan bank bermasalah,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, Direktur Grup Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti, memaparkan secara rinci mekanisme penanganan bank oleh LPS serta pentingnya dukungan legal dari notaris.
“Agar proses penanganan dapat berjalan sesuai hukum, diperlukan dokumen-dokumen legal yang memadai. Di sinilah peran notaris menjadi sangat penting, mulai dari penyusunan hingga pengesahan dokumen hukum,” ujarnya.
Acara juga turut dihadiri oleh Ketua IPPAT Jatim, Sri Wahyu Jatmikowati, dan pendiri Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany, yang turut memberikan dukungan terhadap upaya edukasi dan peningkatan literasi hukum di kalangan notaris.
Melalui kegiatan ini, LPS kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas edukasi publik tentang penjaminan simpanan, polis asuransi, dan pentingnya kepercayaan terhadap sistem keuangan. “Melalui sosialisasi berkelanjutan, kami berharap dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional,” tutup Bambang. (ted)






