Ngawi (beritajatim.com) – Kakek 65 tahun asal Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tega mencabuli hingga menyetubuhi cucu tetangganya. Korban yang berusia 17 tahun itu diimingi uang Rp100 ribu oleh pelaku yang berinisial S itu.
Kejadian berawal saat S sedang berkunjung ke rumah kakek korban. Keduannya memang sudah lama kenal. Saat itu, kakek korban tengah tidur siang. Seketika S langsung menghampiri korban dan meremas payudaranya.
Korban saat itu tak terima namun pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp100 ribu. Pelaku pun akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban di dapur rumah.
Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB dengan modus korban didatangi tersangka dengan rayuan. Selanjutnya, kejadian tersebut berulang hingga beberapa kali hingga Juni 2023.
Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan janji memberi sejumlah uang kepada korban. Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Kapolres Ngawi: Empat Pelaku Berkomplot Curi Truk
“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023)
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban ke polisi pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan adalah sarung warna coklat, kaos oblong warna merah, celana dalam warna merah, sarung warna hijau, kaos warna abu-abu dan celana dalam warna pink.
“Tersangka yang berinisial S, adalah tetangga korban, di mana korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat,” lanjut Dwiasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. [fiq/beq]






