Lamongan (beritajatim.com) – Seorang kakek bernama Matalim (71) mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (17/10/2022). Hal ini ia lakukan lantaran tak terima atas tuduhan kasus pencabulan yang disangkakan kepadanya.
Diketahui, Matalim adalah warga Dusun, Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Lamongan atas dugaan kasus pencabulan kepada cucu dari keponakannya sendiri, yakni NS (10).
Pengacara keluarga Matalim bernama M. Sholeh mengungkapkan, pihak keluarga kliennya merasakan ada kejanggalan dalam proses penyelidikan terhadap perkara ini. Oleh sebab itu, kata Sholeh, pihak keluarga berupaya mengajukan Praperadilan.
“Kami mendaftar gugatan Praperadilan. Yang kita gugat adalah Kapolres Lamongan yang telah menetapkan tersangka kepada klien kita atas dugaan cabul,” ujar M. Sholeh, saat di PN Lamongan, Senin (17/9/2022).
Sholeh juga menilai, kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga pihaknya sangat menyayangkan terhadap proses penyelidikan hingga penahanan terhadap Matalim.
“Dalam kasus ini penyidik belum menghadirkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apakah pedofil. Juga tersangka ini berusia 71 tahun dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini kurang tepat. Alasan di dalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan,” terangnya.
Tak cukup itu, Sholeh juga menjelaskan, kliennya yang sudah berusia lanjut itu bahkan sempat mendapat tekanan, pemukulan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh ayah diduga korban pencabulan yang menurutnya menjabat sebagai anggota Polri aktif di Polsek jajaran Polres Lamongan.
“Yang sangat tragis klien kita ini (Matalim) dipukuli dan dianiaya. Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden yang atas tindakan oknum mencoreng nama instansi kepolisian,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cabul”]
Dalam kesempatan yang sama, Sigit, anak Matalim menceritakan terkait kronologis awal saat korban NS meminta uang ke Matalim. Menurutnya, korban meminta hingga empat kali. Bahkan, katanya, korban juga memaksa dan mengambil uang dari saku Matalim.
“Dari situ si anak ini pulang, dan malah dimarahi oleh ayahnya disuruh mengembalikan. Seusai mengembalikan dan dimarahi hingga menangis, bapak saya (Matalim) lalu mengecek ke rumah, di situlah bapak malah dicekik, dipukul dan dianiaya oleh ayah NS,” cerita Sigit. [riq/but]






